Home»News»
Undername Export: Solusi Ekspor Bagi Pelaku Bisnis
Undername Export: Solusi Ekspor Bagi Pelaku Bisnis
December 3, 2022/jasaforw/Comments Off on Undername Export: Solusi Ekspor Bagi Pelaku Bisnis
Kegiatan ekspor dapat menghasilkan devisa bagi negara, karena negara tersebut menjual barang dari dalam ke luar negeri. Secara garis besar, devisa merupakan masuknya uang asing ke negara eksportir dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.
Beragam aktivitas tersebut tak pernah lepas dari jasa-jasa yang melayani perizinan atau mengurus proses jual-beli dari atau ke luar negeri. Salah satunya adalah undername export.
Pengertian Undername Export
Undername Exportmerupakan salah satu jenis jasa pelayanan sewa izin ekspor perusahaannya kepada pihak lain atau orang yang ingin melakukan ekspor barang namun tidak atau belum mendapatkan izin dari instansi terkait.
Lisensi yang dipakai dari penyewa jasa ini tentunya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea Cukai serta telah memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan ekspor.
Perusahaan atau peminjam lisensi perusahaan lain tersebut bertindak sebagai pemberi nama saja. Sedangkan, yang melakukan eksekusi adalah perusahaan yang meminjamkan lisensinya.
Cara ini cukup banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan proses ekspor namun belum memenuhi kualifikasi eksportir.
Ruang Lingkup Pekerjaan Undername Export
Menerima sewa atau imbal jasa untuk kegiatannya dari penyewa jasa selaku pemilik barang.
Membuat shipping instruction.
Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pabean, seperti membuat packing list, invoice dan membuat data PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) untuk mendapat NPE (Nota Pelayanan Ekspor).
Melaksanakan keberangkatan barang ekspor dari gudang real shipper ke pelabuhan setelah mendapat NPE.
Melaksanakan customs clearance barang dan memasukkannya ke area pabean.
Setelah semua kegiatan di atas diselesaikan, maka undername export tersebut akan membuat dan memeriksa dokumen, seperti packing list, invoice, form SKA (Surat Keterangan Asal) jika diminta real shipper, menebus Bill of Loading setelah melakukan pembayaran, dan mengirimkan dokumen ke pemilik barang.
Kemudian, jika perusahaan undername export dan penyewa sudah saling kenal, dokumen-dokumen tersebut dikirim langsung ke alamat pemilik barang di luar negeri.
Dokumen Pendukung Ekspor
Ada beberapa hal perlu diperhatikan sebelum melakukan proses ekspor secara mandiri maupun melalui jasa pelayanan seperti undername export. Salah satunya adalah dengan memperhatikan kelengkapan dokumen-dokumen tertentu.
Bisa dikatakan, dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian paling rumit dan bisa menyebabkan tertahannya proses ekspor maupun impor. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
Invoice pembelian dan penjualan yang dibuat oleh perusahaan yang menjual (Produsen). Invoice ini nantinya akan digunakan sebagai pajak bea cukai.
Keterangan izin export dan import.
Surat Karantina (untuk barang-barang Non Genco). Barang Genco sendiri meliputi barang-barang umum seperti hasil cetakan, pakaian, atau barang pecah belah. Pengurusan surat karantina ini berlaku untuk barang-barang berupa tumbuh-tumbuhan, hasil bumi (rempah-rempah, buah, sayur mayur, dan lain-lain), ternak (ikan hidup dan mati, hasil olahan seperti kornet, sosis, rendang, dan lain-lain).
Keterangan izin dari departemen bersangkutan (untuk barang dan jumlah tertentu). Untuk hasil-hasil kebun terutama jenis-jenis tumbuhan biasanya untuk tumbuhan jenis karet, kopi, atau palawija cenderung sulit, hal tersebut umumnya sudah diurus oleh perusahaan besar skala internasional.
Packing SNI (packing dengan kayu terbaik) dikarenakan perjalanan jauh dan standar SNI untuk export maupun import lebih ketat dibanding pengiriman domestik.
Surat MSDS untuk bahan kimia. MSDS adalah keterangan yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat (pabrik) yang biasanya diminta baik untuk pengiriman domestik dan export-import. Secara umum barang-barang yang memerlukan MSDS adalah Barang yang mengandung baterai dan dinamo, cairan seperti bahan-bahan kimia dan serum termasuk cat, parfum, lem, dan lain-lain, serta bahan peledak.
Izin usaha sebagai badan atau perusahaan legal dan resmi.